Minggu, 04 April 2010

Hukum Perbankan

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
”Sesuai ketentuan Pasal 26 angka 1 UU No 15/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana yang telah diubah berdasarkan UU No 25/2003 tentang Perubahan UU No 15/2002, oleh PPATK, dengan melakukan tugas-tugas pengumpulan, penyimpanan, penganalisisan, dan pengevaluasian setiap transaksi keuangan, PPATK memerankan fungsi inteligen finansial (finance intelligence). Sebagai finance intelligence, PPATK tunduk pada sifat -sifat intelijen financial di mana data yang ada pada PPATK adalah data intelijen yang bersifat rahasia dengan tingkat kerahasian tertentu. Hanya lembaga yang ditentukan aturan perundang-undangan yang dapat mengakses data PPATK. Sutan Remi Sjahdeini (2004) menyebutkan fungsi finance intelligence adalah menerima informasi keuangan, menganalisis atau memproses informasi tersebut, dan menyampaikan hasilnya kepada otoritas yang berwenang untuk menunjang upaya-upaya memberantas kegiatan pencucian uang. Hal yang sama juga disampaikan Egmont Group menyebutkan bahwa, “… responsible for receiving (and, as permitted, requesting), analyzing and disseminating to the competent authorities, disclosures of financial informatioan: concerning suspected proceeds of crime, or required by national legislation or regulation in order to counter money laundering”. Beranjak dari batasan-batasan di atas, PPATK berfungsi untuk memformulasikan laporan awal dari penyedia jasa keuangan tentang transaksi mencurigakan ke dalam dua bentuk yaitu sebagai bukti permulaan dalam kerangka penegakan hukum (law enforcement) dan dalam bentuk rekomendasi/ laporan dalam kerangka pengambilan kebijakan (policy making).”


A. PENGERTIAN PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes).
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.
B. SEJARAH PPATK
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang (money laundering).
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.

C. TUGAS DAN WEWENANG PPATK
Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, membahas mengenai tugas dan wewenang PPATK.

Tugas PPATK
1. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
2. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan
3. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
4. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
5. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan
6. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
7. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan
8. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan
9. memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan
Wewenang PPATK
1. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan
2. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum
3. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan
4. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
BAB II
PPATK, KASUS BANK CENTURY DAN PRAKTEK PENCUCIAN UANG

1. PPATK DAN KASUS BANK CENTURY
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini hampir dikenal oleh semua masyarakat indonesia dari berbagai level dan jenjang pendidikan, hal ini dikarenakan adanya kasus dana talangan yang diberikan oleh pemerintah kepada bank century yang nialainya tidak tanggung-tanggung yakni 6,7 trilyun rupiah. Dan ditengarai telah terjadi kesalahan dalam proses baill out dana tersebut sehingga para wakil rakyat yang duduk di DPR membentuk PANSUS yang direspon hampir semua anggota DPR dari berbagai Fraksi-fraksi untuk meredakan issu dan keresahan masyarakat Indonesia terkait penyaluran dana talangan Bank Century tersebut.
Menanggapi beredarnya isu tentang aliran dana Bank Century, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaksanakan konfrensi pers pada 1/12/09. Konferensi pers tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar terkait dengan sering dikutipnya PPATK sebagai sumber informasi yang terkait dengan aliran dana Bank Century.
Sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat melalui email, pesan singkat, blog, serta media lain, disebutkan bahwa aliran dana dalam rangka penyelamatan Bank Century mengalir kepada individu atau lembaga tertentu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 200 miliar, Lingkaran Survey Indonesia (LSI) sebesar Rp 200 miliar, Fox Rp 200 miliar, Demokrat Rp 700 miliar, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, Tiga Mallarangeng (Andi, Choel dan Rizal) masing-masing Rp 10 miliar dan Hartati sebesar Rp 10 miliar.
Atas sumber informasi aliran dana yang dikaitkan dengan PPATK tersebut, Bambang Permantoro (wakil Ketua PPATK) dalam siaran pers mengklarifikasi bahwa PPATK tidak memiliki informasi tersebut dan karena itu tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana tersebut kepada siapapun.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.
A. PPATK PEMEGANG KUNCI KOTAK PANDORA CENTURY
Aliran dana talangan Bank Century yang bisa dianalisis sejauh ini baru berjumlah 116 transaksi senilai Rp 146,7 miliar. Oleh karena itu, dalam salah satu poin kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan PPATK di Gedung DPR RI, Komisi III mendesak PPATK untuk segera menuntaskan penelusuran dan analisis aliran dana talangan Bank Century. "Komisi III mendesak PPATK untuk bekerja sama dengan BPK, LPS, BI, KPK, Bank Century, KSSK, dan Departemen Keuangan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK," ujar Ketua Komisi III, Benny K. Harman, Jakarta, Rabu 2 Desember 2009.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III memang sempat mencecar PPATK terkait keterbatasan kewenangan PPATK yang mereka nilai terkesan dilebih-lebihkan. "PPATK adalah pemegang kunci kotak pandora yang berisi data-data aliran dana Century. Jadi kapan PPATK bisa membuka kotak pandora itu?" ujar Rindoko, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra. Rindoko mengimbau PPATK jangan selalu berlindung di balik ketiadaan UU sebagai dasar hukum. Syarifuddin Suding, legislator Komisi III asal Fraksi Hanura, menambahkan bahwa dalam UU PPATK, tidak terdapat satu pun pasal yang memberi ruang bagi PPATK untuk bersikap pasif. "Pasal 26 dan pasal 27 UU PPATK bahkan menyebutkan, PPATK dapat mengumpulkan dan menganalisis data tanpa menunggu laporan dan tanpa diminta oleh BPK," kata Syarifuddin dalam forum rapat. PPATK bahkan harus melaporkan analisis transaksi keuangan yang berindikasi pidana. Oleh karena itu, Syarifuddin meminta PPATK untuk bersikap proaktif. "Tidak ada kata tidak. Pasal-pasal itu tidak membatasi ruang gerak PPATK," ujar Syarifuddin. Ia juga meminta agar PPATK tidak berkilah atau berkelit dengan mengalihkan tanggung jawab ke BI atau LPS.
"PPATK adalah lembaga independen, sementara BI dan LPS adalah pihak-pihak yang terlibat. Jadi kami tidak bisa berharap banyak pada kedua institusi itu," ujar Syarifuddin. Hal itu dibenarkan oleh Setia Permana, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP. "Kami percaya, PPATK bisa menjernihkan segala kekisruhan terkait Century ini," katanya.
Menanggapi segala permintaan Komisi III tersebut, Kepala PPATK, Yunus Hussein, meyakinkan mereka bahwa lembaganya akan selalu mendukung penuh upaya DPR untuk mengusut tuntas skandal Century melalui panitia khusus (pansus) angketnya. "Silakan DPR minta apa saja yang diperlukan kepada PPATK. Silakan serahkan nama pihak-pihak yang ingin kami usut," ujar Yunus.
B. PPATK Siap Beberkan Aliran Dana Century
Kepala Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan siap memberikan keterangan kepada panitia angket terkait data aliran dana Bank Century di DPR. Dia juga membantah telah meminta perlindungan terkait pembukaan data aliran dana Bank Century. "Tidak pernah meminta perlindungan, itu salah informasi," kata Yunus dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (1/12/2009). Namun demikian, kata dia, yang diperlukan PPATK untuk membuka data aliran dana Bank Century adalah dasar hukumnya. "Kita butuhkan adalah landasan hukum pembukaan data," imbuhnya.
Menurut Yunus, PPATK siap bekerja sama dengan pansus angket Century guna menuntaskan permasalahan ini. "PPATK mendukung sepenuhnya pelaksanaan hak angket Century oleh DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.
Sebab itu, PPATK siap memberikan penjelasan sesuai dengan kapasitasnya. "Bila kita dimintai keterangan oleh DPR, kita siap," tandas Yunus. Sebelumnya, anggota Komisi III Bambang Soesatyo mendesak PPATK membuka data aliran dana Bank Century. Dia juga menilai permintaan perlindungan dari PPATK adalah tidak logis. Pasalnya, pengusutan penerima dana Century ini harus secepatnya dilakukan agar bisa diproses secara hukum. "Tak ada alasan PPATK meminta perlindungan," katanya.


C. PPATK Diminta Beberkan Transaksi Saat Pemilu
Sejumlah pejabat tinggi disebut-sebut menerima aliran dana Century, mulai dari putra Presiden, menteri kabinet, tim sukses kampanye, hingga penyokong dana kampanye. Pihak-pihak tersebut telah membantah keras hal itu, dan balik menuding tuduhan itu sebagai fitnah keji dan upaya pembunuhan karakter (character assasination). Sebagian di antara mereka kemarin telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal tersebut sebagai pencemaran nama baik.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membantu membuktikan bahwa pihak-pihak tersebut memang clear. "Persoalannya, saat ini masyarakat tidak lagi percaya dengan kata-kata. Mereka menunggu bukti dan fakta nyata," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 2 Desember 2009.
Oleh karena itu, Bambang menilai alangkah baiknya apabila PPATK membantu lingkaran utama Presiden untuk membuktikan diri bahwa mereka betul-betul bersih. "Bantu mereka. Selidiki dan buktikan bahwa rekening mereka clear, dan tidak ada pembengkakan dana secara tiba-tiba menjelang Pemilu dan Pemilihan Presiden," ujar Bambang.
Ia yakin bahwa bantuan PPATK akan sangat dihargai oleh Presiden. "Itu juga tentu keinginan Presiden," kata Bambang. Ia menyatakan, dengan membantu membuktikan bahwa jantung kekuasaan bersih, maka PPATK sekaligus membantu memberikan pencerahan kepada masyarakat. "Orang-orang itu tidak rela dituduh. Mereka butuh back up fakta dan data dari PPATK," ujar Bambang terus meyakinkan PPATK.
Bambang pun berharap agar PPATK dapat bekerja secara lebih optimal dan proaktif dalam kasus Bank Century, karena PPATK didirikan memang untuk memerangi kejahatan finansial dan perbankan. "Diminta atau tidak diminta, PPATK harus proaktif karena kasus Century ini sudah menjadi persoalan bangsa," ujarnya.
Karenanya Bambang meminta agar PPATK dapat membuka dan melakukan uji validasi atas aliran dana Century di atas Rp 2 miliar mulai Oktober hingga menjelang Pemilu dan Pemilihan Presiden 2009. "Tim Sembilan akan mencocokkan data-data itu dengan data transaksi mencurigakan yang kami miliki, dari pihak-pihak yang yang diduga memiliki hubungan istimewa dengan jantung kekuasaan," kata Bambang.

D. PPATK SERAHKAN ANALISIS CENTURY SECARA BERTAHAP
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan lembaganya sudah memberikan sebagian hasil analisisnya kepada BPK. Hal itu terkait kasus aliran dana penyelamatan PT Bank Century Tbk. Menurut Yunus, surat permintaan hasil analisis sudah dilayangkan BPK. Dengan dasar surat ini maka PPATK telah melakukan analisis berbagai transaksi terkait kasus Bank Century. Namun, dia mengakui pelaksanaan analisis masih berjalan. Kendati begitu, sebagian hasil analisis telah dilaporkan kepada BPK sebagai bagian bahan pelaksanaan audit. "Sudah ada permintaan dari BPK. PPATK akan membantu dan saat ini sedang dalam proses. Akan tetapi, sebagian data sudah dilaporkan," jelas Yunus melalui pesan singkatnya kepada Media Indonesia, Kamis (5/11).
Lebih jauh, Yunus menjelaskan langkah ini sesuai fungsi PPATK yang tetcantum dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerjasama antar instansi seperti PPATK dan BPK merupakan pelaksanaan dari UU khususnya pasal 25 dan 26. Selain itu, dia menambahkan, PPATK dan BPK telah memiliki kespakatan dalam penanganan kasus seperti ini. "ada dasar hukum yang kuat dalam UU TPPU dan aturan lainnya untuk memberikan info yang diminta BPK. Atas dasar UU TPPU kami juga ada MoU (nota kesepahaman) dengan BPK untuk bertukar info," jelas Yunus. Sayangnya, Yunus enggan menyebutkan hasil analisisnya. Namun, diperkirakan laporan tersebut berisikan berbagai transaksi keuangan terkait penyelamatan Bank Century yang menelan dana RP. 6,7 triliun.
E. PPATK SERAHKAN DAFTAR TRANSAKSI MENCURIGAKAN KE PANSUS
Ada sekitar 42 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, terdiri dari 20 nasabah perusahaan dan 22 nasabah perorangan. Selama kurang lebih empat jam, Panitia Khusus (Pansus) Angket Century menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (17/12). Di penghujung rapat, Ketua Pansus Idrus Marham menyampaikan kesimpulan di antaranya Pansus akan meminta PPATK menelusuri lebih lanjut transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan siap membantu Pansus dalam rangka mengusut tuntas kasus Bank Century. Dalam rapat itu, PPATK menyerahkan 42 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang terdiri dari 20 nasabah perusahaan dan 22 nasabah perorangan. Laporan diserahkan dalam amplop tertutup kepada Pimpinan Pansus. Kerahasiaan memang salah satu kewajiban yang dibebankan UU No 25 Tahun 2003 kepada PPATK.
Yang menarik dari laporan PPATK adalah terteranya nama-nama nasabah Bank Century yang mirip dengan nama tokoh partai politik. Hingga kini, PPATK masih menelusuri lebih jauh kemiripan tersebut. Sayangnya, Kepala PPATK Yunus Husein enggan menyebutkan nama-nama dimaksud dengan dalih perlu diklarifikasi terlebih dahulu.
“Kami belum menerima laporan itu, sehingga butuh pendalaman. Memang ada nama sama, tapi bisa beda orangnya. Karena sampai hari ini belum ada laporan ada politisi. Kami harus klarifikasi apakah benar si A itu tokoh parpol,” jelas Yunus.

Idrus mengatakan, daftar nasabah yang diberikan PPATK akan diperbanyak dan diberi ke masing-masing anggota pansus. Setelah itu baru akan dikaji bersama-sama dalam rapat internal pansus. “Jika ada indikasi pejabat atau siapapun dalam pidana korupsi, tentu nanti ketika kami rekomendasikan kepada penegak hukum baru akan menyebut nama,” ujarnya.
Inisiatif PPATK
Wakil Ketua Pansus Yahya Sacawirya mengatakan PPATK tidak ingin membeberkan informasi yang dimilikinya sesuai dengan Fatwa Mahkamah Agung. Fatwa tersebut menegaskan adanya pasal yang mewajibkan PPATK untuk merahasiakan data yang dimilikinya. Namun, khusus untuk DPR, data PPATK tidak lagi rahasia. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) UU No 27 Tahun 2009 bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR demi kepentingan negara.
“Untuk itu, jika sifatnya rahasia, penyampaian ke DPR dari PPATK juga harus bersifat rahasia, artinya yang mengetahui data hanyalah 30 orang anggota pansus Century saja,” tutur anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat sambil membacakan surat MA tersebut. Mahfudz Siddiq, juga Wakil Ketua Pansus, mengatakan PPATK berinisiatif meminta Fatwa MA karena merasa memiliki keterbatasan kewenangan. “Inisiatif seperti ini harus diapresiasi, saya juga berharap kepada instansi yang dipanggil pansus nantinya dapat melakukan yang sama dengan PPATK yakni terdapat beberapa keterbatasan wewenang,” tukasnya.
2. PERANAN PPATK DALAM MENCEGAH PENCUCUIAN UANG (MONEY LAUNDERING).
Dikemukakan bahwa dari satu sisi, dengan terintegrasinya sistem perdagangan dunia sebagai hasil dari pesatnya kemajuan di bidang teknologi-informasi khususnya di sektor keuangan dalam era globalisasi ini, para pengguna jasa bank dapat melakukan transaksi dengan mudah, murah dan cepat hingga melampaui batas-batas yurisdiksi negara. Namun di sisi lain, kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi keuangan itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku pencuci uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang mereka peroleh dari hasil-hasil kejahatan (proceeds of crime) ke dalam bisnis yang legal misalnya melalui international banking system atau jaringan bisnis di internet (cyber space) sehingga asal-usulnya menjadi sulit dideteksi dan dilacak oleh para penegak hukum.
Pada Sidang Umum IPCO-Interpol tahun 1977 di New Delhi telah disepakati Resolusi No. AGN/66/15 tentang himbauan untuk memperkuat kerjasama internasional memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Resolusi No. AGN/66/RES/17 tentang penyidikan dan kerjasama internasional di bidang TPPU, serta Resolusi No. AGN/56/RES/11 tentang kerjasama antara Bank, Lembaga Keuangan dan Badan Asosiasi terkait serta Lembaga Penegakan Hukum. Dalam menghadapi transnational crime, seperti praktik pencucian uang dan tindak kejahatan lainnya, IPCO telah menyiapkan sistem komunikasi global yaitu 1-24/7, sehingga aparat kepolisian di seluruh dunia dapat melakukan pertukaran informasi dengan cepat dan mudah dalam rangka penanganan tindak kejahatan. Perangkat canggih 1-24/7 ini memungkinkan negara-negara anggota IPCO-Interpol untuk mengakses database negara-negara anggota lainnya dengan menggunakan flatform hubungan business-to-business (B2B). Dalam hal ini, negara-negara anggota dapat mengatur dan memelihara data-data kejahatan nasional masing-masing agar dapat diakses oleh komunitas penegak hukum internasional. Resolusi penting lain yang disepakati dalam Sidang Umum IPCO-Interpol tahun 1977 di India tersebut adalah Resolusi AG-2005-RES-12 guna mendorong negara-negara anggota agar dapat memanfaatkan media atau jaringan informasi Interpol dan terjalinnya kerjasama yang baik antar sesama Financial Intelligence Unit (FIU) dan lembaga terkait yang bertanggung jawab dalam penanganan praktik pencucian uang, dimana hasilnya kemudian dilaporkan ke SetJen IPCO sehingga secara rutin dapat diperoleh informasi mengenai aktifitas pencucian uang yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Sekitar dua tahun lalu, yaitu pada tahun 2006 Indonesia terpilih sebagai tuan rumah (host) penyelenggaraan Sidang IPCO-Interpol ke 19 Kawasan Asia Pasifik di Jakarta (The 19th ARC IPCO Interpol) berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama oleh seluruh peserta yang hadir pada Sidang IPCO-Interpol ke 18 Kawasan Asia Pasifik di Manila, Filipina pada tahun 2004. Adapun kepentingan Indonesia dalam The 19th ARC IPCO Interpol ini, sesuai dengan Opening Remarks Presiden RI Dr. H. Soesilo Bambang Yudhoyono, adalah penguatan kapasitas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penggalangan kerjasama dengan negara-negara anggota Interpol Kawasan Asia dalam penanganan terorisme, narkoba, penyeludupan dan perdagangan manusia, korupsi, illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining, serta ketenagakerjaan lintas batas wilayah perbatasan antar negara. Sejalan dengan topik utama yang akan didiskusikan oleh para delegasi dalam The 19th ARC IPCO Interpol tersebut, Kapolri dalam sambutannya menyampaikan saran masukan mengenai isu utama yang masih harus tetap dibahas bersama, salah satunya adalah pencucian uang (money laundering). Penyelenggaraan Sidang IPCO-Interpol ke 19 di Indonesia ini diharapkan membuahkan hasil yang positif antara lain: (i) terjalinnya kerjasama operasional berdasarkan persahabatan yang lebih erat dan konkrit di antara negara-negara anggota Interpol khususnya di Kawasan Asia Pasifik dalam memerangi kejahatan lintas negara (cross-border crime); (ii) peningkatan pertukaran informasi dalam rangka pencegahan dan pemberanatasan cross-border crime di antara negara-negara anggota Interpol Kawasan Asia Pasifik; (iii) terbentuknya komitmen yang kuat dalam bentuk kerjasama yang konkrit dalam upaya pencegahan dan pemberantasan cross-border crime dengan prioritas pada penanganan kasus terorisme, narkoba, korupsi, pencucian uang dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada khususnya dan Warga Negara Indonesia (WNI) serta Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri pada umumnya; (iv) perluasan akses sistem komunikasi global ICSG 1-24/7 kepada instansi terkait di luar kepolisian negara-negara anggota IPCO-Interpol khususnya di Kawasan Asia Pasifik; dan (v) tukar-menukar pengalaman terbaik, wawasan dan pengetahuan tentang manajemen krisis guna meningkatkan kapasitas negara-negara anggota IPCO-Interpol dalam hal manajemen krisis, terutama yang terkait dengan tugas dan fungsi aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya.
Dalam Sambutan Kapolri Drs. Surtanto pada buku ini dikemukakan bahwa TPPU dikategorikan sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), mengingat eksesnya yang dapat menimbulkan konsekuensi sangat desktruktif, tidak saja terhadap stabilitas moneter maupun perkembangan kejahatan asalnya (predicate crime) sebagai bentuk ”lingkaran setan”, namun juga resiko negatifnya terhadap eksistensi dan kredibilitas negara (country risk). Sebagai misal, beberapa tahun yang lalu, Indonesia pernah dimasukkan dalam kategori negara yang tidak kooperatif dalam memberantas TPPU (NCCT list) oleh Financial Action Task Force (FATF), sehingga beresiko terkena counter measures dari negara anggota FATF, maupun negara lain di dunia. Namun demikian, melalui kerja keras berbagai komponen, khususnya dalam menerapkan prinsip kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan pencucian uang, serta pembiayaan terorisme, akhirnya Indonesia dikeluarkan dari list tersebut. Kapolri menambahkan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan TPPU, bukan persoalan yang mudah, mengingat kejahatan ini, merupakan buah dari dinamika lingkungan yang kompleks. Sebagai misal, terintegrasinya sistem perdagangan dunia, maupun kemajuan Iptek, khususnya teknologi di sektor keuangan, yang mengakibatkan fasilitas transfer elektronik lintas yurisdiksi pada Penyedia Jasa Keuangan (PJK), menjadi sesuatu yang tidak aneh lagi. Sejalan dengan hal tersebut, upaya penanganan TPPU, idealnya tidak berkutat pada predicate crime-nya saja, melainkan yang terpenting adalah, terdapatnya keterpaduan langkah dari pihak yang berkompeten, baik yang ada di dalam negeri (seperti PPATK, CJS, serta PJK), maupun di luar negeri (Financial Intelligence Unit, PJK, penegak hukum dari berbagai negara). Dengan keterpaduan tersebut, diharapkan berbagai suspicious transaction, baik dalam konteks tahapan placement, layering, maupun integration, dapat diantisipasi dan ditangani secara efektif.
Sejalan dengan pemikiran Kapolri Drs. Sutanto, dalam Sambutan Wakapolri Drs. R. Makbul Padmanagara di buku ini ada mengemukakan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2003 menunjukkan betapa Indonesia serius dengan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana instrumen tersebut menjadi pondasi dan landasan dalam upaya membangun suatu rezim anti pencucian uang yang kuat. Secara tegas dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Pencucian Uang adalah Tindak Pidana sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk untuk membuat dan memfasilitasi serta melaksanakan kebijakan dalam hal pencegahan dan pemberan-tasan pencucian uang, membantu menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan termasuk menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crime) dari praktik pencucian uang tersebut.
Sementara itu Deputi SDM Polri Bambang Hadiyono antara lain mengemukakan bahwa pendekatan anti-pencucian uang yaitu follow the money (mengikuti aliran uang) yang diterapkan oleh Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia untuk mencegah dan memberantas TPPU baru sekitar 6 (enam) tahun yang diawali sejak ditetapkannya pencucian uang sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, sehingga dalam pelaksanaanya selama ini masih menimbulkan berbagai kendala antara lain: masih belum cukup memadainya pengetahuan dan pemahaman aparatur penegak hukum kita tentang seluk-beluk praktik pencucian uang; penyedia jasa keuangan (PJK) belum sepenuhnya mentaati kewajiban pelaporan transaksi keuangan; serta belum begitu optimalnya kerjasama dan koordinasi antar pemangku kepentingan (stake holder) dalam penanganan perkara TPPU.
Sedangkan dalam Sekapur Sirih dari penulis buku ini Irjen Pol Susno Duadji mengemukakan bahwa buku ini mencoba menguraikan secara terbatas beberapa aspek pencucian uang (money laundering) dan kejahatan asalnya (predicate crime). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU TPPU bahwa kejahatan di bidang perpajakan merupakan predicate crime dari money laundering, yang dalam hal ini, kejahatan di bidang perpajakan seperti penggelapan pajak (tax evation) dapat ditangani dengan pendekatan anti pencucian uang (follow the money) apabila pelakunya berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil penggelapan pajak tersebut, misalnya dengan cara membeli saham di pasar modal atau properti, agar harta kekayaan yang ilegal itu seolah-olah menjadi harta kekayaan yang legal.
A. PPATK DESAK DPR REVISI UU PENCUCIAN UANG
PPATK mendesak revisi karena ada beberapa kelemahan mendasar pada undang-undang itu.
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dan PPATK hari ini membahas mengenai kemungkinan adanya hambatan pelaksanaan tugas dan wewenang PPATK yang disebabkan oleh peraturan perundangan terkait PPATK. Rapat ini dihadiri oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein, beserta para wakilnya.Yunus menegaskan dalam rapat tersebut, PPATK adalah lembaga intelijen di bidang keuangan yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas-tugas PPATK sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) tersebut diatur dalam pasal 26 dan pasal 27 UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003.
Terkait hal tersebut, penyusunan RUU Amandemen UU TPPU menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2004-2009, bahkan menjadi RUU prioritas tahun 2005, 2006, dan 2007. Namun, hingga berakhirnya masa tugas DPR periode 2004-2009 tersebut, RUU tidak kunjung dibahas dan disahkan, sehingga seluruh proses pembahasan RUU kini harus dimulai dari awal lagi.
"Padahal penyusunan RUU TPPU dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di dalam negeri melalui anti-money laundering strategy," kata Yunus. Ia menambahkan, anti-money laundering strategy tersebut dapat lebih memfokuskan pengungkapan tindak pidana dan pelakunya lewat penelusuran transaksi keuangan atau aliran dana (follow the money). "UU TPPU yang sekarang mengandung beberapa kelemahan yang cukup mendasar, sehingga menghambat efektivitas penegakan hukum," kata Yunus. Dengan demikian, amandemen UU TPPU dipandang cukup mendesak. Menurut Yunus, UU TPPU yang berlaku saat ini, cukup membatasi kewenangan PPATK.
"Pada kesempatan ini, kami meminta dukungan penuh dari Komisi III DPR untuk mengamandemen UU TPPU," ujar Yunus di hadapan forum. Ia menambahkan, jangan sampai amandemen UU TPPU kembali gagal seperti yang terjadi pada DPR periode sebelumnya. Yunus menegaskan, amandemen UU TPPU mutlak diperlukan untuk menyempurnakan delik pencucian uang, menyempurnakan mekanisme pengawasan kepatuhan, mengatur sanksi administrasi, mengatur pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia, menangani aset, dan memberi kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang dengan membentuk satuan tugas gabungan penyidikan TPPU (multi investigator).
3. PPATK MEMBANTU PAJAK MELACAK KEKURANGAN
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Maka, pajak akan bisa melacak lalu lintas uang perusahaan.
Tujuan kerjasama Ditjen Pajak dan PPATK adalah untuk mengungkap kasus transfer pricing. Sektor industri yang masuk dalam radar utama pemantauan ialah perusahaan tambang batubara, produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan perusahaan elektronik. "Sejauh ini, dugaan transfer pricing ada pada industri tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, kemarin (16/6).
Transfer pricing merupakan trik keuangan sebagian perusahaan untuk memupuk keuntungan. Contohnya, sebuah perusahaan batubara di Indonesia menjual produknya ke perusahaan di luar negeri yang masih terafiliasi, dengan harga jual yang lebih murah. Jual beli seperti itu sama saja dengan mengalihkan keuntungan yang ujung-ujungnya untuk menghindari beban pajak.
Bentuk transfer pricing tidak melulu seperti itu. Transfer pricing juga bisa terjadi dalam bentuk akuisisi perusahaan yang dananya berasal dari pinjaman. Setelah akuisisi terjadi, pembayaran pinjaman itu dibebankan kepada perusahaan yang diakuisisi yang ada di Indonesia. Beban utang tersebut pindah ke perusahaan di Indonesia. Aksi ini merugikan sebab pembayaran pajak menjadi berkurang.
Akrobat transfer pricing biasanya berlangsung di negara yang tarif pajaknya lebih kecil dari Indonesia. Seperti Singapura dan Hong Kong. "Lewat kerjasamadengan PPATK, kami ingin mengungkap hubungan antara perusahaan penjual dan pembeli barang-barang komoditas," tutur Darmin.
Sejatinya kerjasama Ditjen Pajak dengan PPATK ini berawal dari upaya kedua institusi itu menelusuri dugaan penggelapan pajak di PT Asian Agri Group serta dan PT Adaro Indonesia. Rupanya, kerjasama kedua institusi ini memudahkan upaya membongkar kasusnya. Dari sinilah, Ditjen Pajak dan PPATK akan melanjutkan kerjasama untuk kasus yang lain.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dibentuk untuk memantau seputar aliran dana atau tranksaksi yang terjadi di dunia perbankan dimana data yang dimiliki oleh PPATK sangat rahasia dan hanya bisa diberikan kepada pihak atau lembaga yang diatur didalam per UU.
PPATK mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemantauan tranksaksi keuangan di perbankan dalam mengantisipasi adanya praktek pencucian uang dan penggelapan pajak.
Pada kasus Century PPATK yang mempunyai data tentang aliran dana seputar kucuran dana baill out sangat membantu anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Century untuk melacak aliran dana talangan ke Bank tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar